Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin menyatakan penyidikan dugaan korupsi pada Rumah Sakit Anshari Saleh (RSAS) saat ini tinggal menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan hasil BPKP itu sangat penting untuk mengetahui ada atau tidak adanya kerugian negara dalam proyek penambahan daya listrik di rumah sakit tersebut.

Apabila nantinya hasil audit BPKP itu sudah ke luar dan diserahkan ke penyidik dan diketahui adanya kerugian negara maka proses hukum bisa terus dilakukan dan tersangkanya pun sudah ditetapkan, katanya.

Untuk sementara sambil menunggu hasil audit tersebut, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak rumah sakit dan juga dari pihak perusahaan sebagai pemenang tender proyek itu.

"Kemungkinan pada Mei ini hasil audit itu sudah turun dari BPKP, dan kita terus meminta agar pemeriksaan itu cepat dilakukan demi kelancaran proses hukum dan pembuktian adanya tindak pidana korupsi didalam proyek tersebut," terangnya.

Hasil pemeriksaan penyidik dalam proyek pengadaan listrik di RSAS Banjarmasin itu terdapat kerugian negara hingga ratusan juta, namun agar lebih pastinya dan menjadikan bukti kuat maka menunggu hasil audit dari BPKP.

"Hasil audit BPKP itu akan kita jadikan sebagai alat bukti nantinya di persidangan dan kelanjutan proses hukum di Kejaksaan, agar semuanya lengkap dan berkas penyidika bisa selesai," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tambah daya listrik di RSAS Banjarmasin itu, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dari pihak perusahaan sebagai pemenang tender yang diketahui berinisial SH.

Kasus tersebut bermula dengan adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp 27,575 juta.

Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575 juta sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.

Dikatakan, ada lagi pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontra sebesar Rp304,3 juta, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,790 juta sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510 juta.

"Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV. Resindo Perkasa Utama dan Direktur serta beberapa staf dari CV tersebut sudah di lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu. 


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026