Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia pengadaan tanah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko percepatan pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Udara (Bandara) Syamsudin Noor Banjarmasin, di Banjarbaru.
Pembukaan posko yang berlokasi di Jalan Tegal Arum RT 41 Kelurahan Syamsudin Noor dilakukan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Syahriani disaksikan Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor, Selasa.
"Posko sengaja dibuka di tengah lingkungan warga menempati rumah yang sudah dibebaskan sehingga masyarakat atau pemilik tanah yang belum mau menjual tanahnya bisa lebih mudah mendatangi," ujar Syahriani.
Ia mengatakan, posko yang akan ditempati aparatur dari Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru beroperasi 1 x 24 jam.
Dijelaskan Syahriani yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, posko akan menjadi pusat informasi terkait pembebasan lahan untuk pengembangan bandara yang terletak 25 kilometer dari Banjarmasin.
"Keberadaan posko mempermudah pemilik tanah mendapatkan informasi maupun berkonsultasi dengan aparatur yang bertugas sehingga mereka tidak perlu repot mendatangi kantor lurah atau camat maupun BPN," ungkapnya.
Dikatakan, pembebasan lahan bandara yang sudah direalisasikan P2T sejak April 2012 hingga bulan Maret 2013 mencapai 73,18 hektare dari rencana luasan lahan yang dibebaskan tahap pertama seluas 99 hektare.
Namun, sebanyak 25 hektare masih belum bisa dibebaskan karena pemilik tanah maupun bangunan belum bersedia melepaskan asetnya akibat besaran ganti rugi tanah maupun bangunan yang dinilai terlalu rendah.
"Pembebasan lahan yang dibutuhkan tinggal beberapa hektare lagi karena jika sudah mencapai 75 persen dari luasan yang dibutuhkan maka pengembangan bandara bisa dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.
Ditambahkan, sisa dana pembebasan yang masih dikelola PT Angkasa Pura akan dititipkan ke pengadilan negeri sehingga seluruh proses penyelesaian pembebasan lahan melalui jalur hukum di lembaga peradilan tersebut.
"Sisa dana pembebasan dititipkan ke pengadilan atau sistem konsinyasi sehingga seluruh proses penyelesaian sengketa tanah bagi pemilik yang belum bersedia ditangani pengadilan," katanya.
Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor mengimbau kepada pemilik tanah yang belum bersedia melepaskan asetnya agar bersedia karena pengembangan bandara bertujuan untuk kemajuan Banjarbaru maupun Provinsi Kalsel.
"Kami mengimbau masyarakat bersedia melepaskan asetnya karena pembangunan bandara ini berdampak terhadap kemajuan pembangunan bagi Banjarbaru maupun Kalsel umumnya," kata dia
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.