Palembang (ANTARA) - Massa dari aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan meminta penyidik Polresta Palembang, Sumatera Selatan meninjau ulang penetapan tersangka terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Massa dari organisasi kepemudaan PMII Sumsel, KMHDI, IMM, PNU, GMNI, Pemuda Demokrasi dan MPII Sumsel mengungkapkan permintaan itu ketika menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Palembang, Senin.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Palembang M Iqbal dalam aksi damai itu meminta sentra Gakkumundu Kota Palembang dari unsur kepolisian dalam hal ini Polresta Palembang meninjau ulang penetapan tersangka terhadap lima komisioner KPU kota setempat.

"Kami meminta penyidik Polresta Palembang yang menangani kasus penyelenggaraan Pemilu 2019 atas pengaduan Bawaslu kota untuk meninjau ulang penetapan status tersangka itu," ujarnya.

Komisioner KPU Palembang yang telah menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden/wapres sesuai ketentuan dan maksimal di tengah keterbatasan, dinilai sebagai pejuang demokrasi bukan pecundang.

Penetapan status tersangka terhadap lima komisioner KPU Kota Palembang oleh penyidik Polresta terkesan terburu-buru, hal ini terlihat dari pengembalian berkas dari Kejari Palembang ke penyidik.

"Kami mendesak transparansi prosedur hukum dalam penanganan kasus ini, penyidik Polresta Palembang harus melakukan pengkajian lebih mendalam," ujarnya.

Ketika berlagsungnya aksi unjuk rasa, penyidik Polresta Palembang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ketua KPU Palembang Eftiani.

Eftiani kembali menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang, terkait penetapan tersangka lima komisioner KPU Kota Palembang.

Eftiani dimintai keterangan untuk melengkapi berkas yang telah dilimpahkan kepada Kejari Palembang. Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Palembang itu dilakukan penyidik Polresta secara tertutup.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026