Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat akan ditutup dan dilakukan pengalihan arus mulai Senin malam ini menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (18/6).
"Untuk penutupan nanti malam akan kami berlakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pemberlakuan penutupan dan pengalihan arus di sekitar Gedung MK dalam rangka pengamanan sidang lanjutan gugatan PHPU Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sana.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Naseer saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan meski penutupan dan pengalihan arus lalu lintas dimulai malam ini, pemberlakuannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Rencana pengalihan dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, tapi situasional menunggu perintah," ujar Naseer.
Adapun penutupan jalan di sekitar MK adalah:
Pertama, Jalan Medan Merdeka barat sisi Timur dan Barat. Di kawasan ini, akan ditempatkan MCB Barrier tepatnya di depan Museum Gajah.
Kedua, Jalan Medan Merdeka Utara. Di kawasan ini akan ditempatkan MCB Barrier tepatnya di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri di dua sisi.
Ketiga, Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni. Keempat, Jalan Majapahit ujung Traffic Light (TL) Harmoni.
Kelima, Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang 2. Keenam, Jalan Veteran 3 Bina Graha.
Untuk diketahui, MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada Jumat, 14 Juni lalu. Majelis hakim telah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.
Kubu Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
Kemudian, agenda pada Selasa, 18 Juni 2019 besok yakni pemeriksaan persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.