Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengharapkan, persoalan Terminal Induk Banjarmasin antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kota setempat, bisa segera selesai.
"Sebab persoalan terminal induk yang merupakan aset Pemprov Kalsel tersebut salah satu ganjalan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," ujarnya, Rabu.
"Karenanya guna penyelesaian persoalan terminal induk tersebut, DPRD Kalsel mengundang pihak terkait jajaran Pemprov dan Pemkot Banjarmasin," lanjutnya usai menerima penghargaan dari Satpol Air Polda setempat.
Ia menyebutkan, pihak terkait jajaran Pemprov Kalsel yang berhubungan dengan persoalan terminal itu, antara lain Dinas Perhubungan, Biro Perlengkapan dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
Begitu pula dari jajaran Pemkot Banjarmasin, antara lain Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, serta bagian yang mengurusi aset daerah, ungkapnya menjawab wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.
Dalam pertemuan dengan instansi terkait jajaran Pemprov dan Pemkot yang dijadwalkan 22 Maret 2013 tersebut, DPRD Kalsel juga mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi serta Kota Banjarmasin yang mengeluarkan sertifikat alas hak atas lahan terminal induk di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin tersebut.
"Bagi kami DPRD Kalsel tak akan mempersulit penghibahan aset Pemprov berupa kawasan terminal induk tersebut, asalkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tandas Kolonel Purnawirawan Infantri itu.
"Kita berharap, pertemuan yang dimotori Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu nanti, menemukan titik terang atau kata sepakat dalam penyelesaian persoalan terminal induk tersebut," demikian Nasib Alamsyah.
Persoalan terminal induk Banjarmasin mengambang cukup lama atau sejak awal tahun 2000 sampai kini belum selesai, terlebih dengan keberadaan bangunan "Banjarmasin Trade Center" (BTC) dari pihak ketiga, tanpa seizin Pemprov selaku pemilik aset.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.