Oleh: Yose Rizal
Kepala Bagian Umum dan Humas PDAM Intan Banjar Dedy Rahmat Setiawan di Banjarbaru, Kamis mengatakan, keputusan perpanjangan Dirut PDAM yang dijabat Rifqie Basrie sesuai SK Bupati Kabupaten Banjar.
"Perpanjangan jabatan dirut hingga dua kali masa perpanjangan setelah enam bulan pertama masa perpanjangan sesuai SK Bupati sehingga Pak Rifqie Basrie masih menjabat sebagai pejabat sementara Dirut PDAM," ujarnya.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 8 tahun 2010 tentang ketentuan-ketentuan pokok pada direksi dan dewan pengawas PDAM Intan Banjar maka jabatan dirut boleh diperpanjang selama dua periode.
Disebutkan, satu periode jabatan selama empat tahun dan dapat diperpanjang kembali selama empat tahun ke depan, kemudian jika habis masa jabatan kedua boleh diperpanjang kembali selama enam bulan.
"Perpanjangan pertama masa jabatan selama enam bulan berakhir Februari 2013 dilanjutkan masa perpanjangan kedua sesuai SK Bupati yang diterbitkan mulai Maret hingga menunggu terpilihnya dirut baru," ungkapnya.
Ditanya mengenai proses seleksi dirut baru untuk menggantikan pejabat lama Dedy tidak berani berkomentar karena merupakan kewenangan dewan pengawas PDAM yang diberikan kewenangan memprosesnya.
"Soal seleksi dirut baru bukan kewenangan kami menjelaskan karena ada dewan pengawas PDAM yang lebih berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam perda, jadi konfirmasi soal itu lebih baik ke dewan pengawas," ujarnya.
Ditambahkan, meski pun jabatan yang di embannya sekarang pejabat sementara namun kewenangan dirut lama tidak berbeda dan tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai pemimpin perusahaan air minum itu.
"Meski pun jabatan beliau hanya pejabat sementara sambil menunggu pejabat baru, tetapi kewenangannya tetap sama sehingga setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tetap sah," katanya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.