Sekitar seratus orang melakukan aksi demo di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, mereka menuntut pimpinan PT Satui Baratama segera dibebaskan.


Penasihat Hukum PT Satui Baratama, Fikri Chairman di Banjarmasin, Rabu mengatakan, pihaknya meminta H Parlin selaku pimpinan perusahaan yang terkait kasus pidana segera dibebaskan, karena dasar hukum atas pemidanaan tidak jelas atau batal demi hukum.

Dia menilai, kasus itu terkesan adanya kriminalisasi hukum atau pesanan dari orang-orang tertentu yang meminta agar dia dipidana dan dimasukan ke Lapas Teluk Dalam untuk menjalani hukuman dengan dasar hukum tidak jelas.

Untuk itu, Fikri meminta kepada Kalapas Teluk Dalam membebaskan H Parlin karena memasukan dan membebaskan seorang narapidana itu adalah tanggung jawab dan wewenang Kalapas.

Bukan itu saja, Wakil Menteri Hukum Dan HAM, Denny Indrayana tutur Fikri pernah menyatakan kasus H Parlin terlihat adanya kriminalisasi dari para pihak dan itu sudah jelas dasarnya.

Untuk itu, agar tidak terjadi pelanggaran HAM dan kriminalisasi hukum diharapkan Kalapas Banjarmasin bisa mengambil keputusan agar segera membebaskan kleinnya tanpa memikirkan hirarki tapi melihat UU,

"Dasar hukum untuk memidanakan H Parlin sudah batal demi hukum sehingga jangan ada lagi kriminalisasi, kita tegakan hukum dengan mengacu kepada UU bukan pada hirarki," terang Fikri saat memimpin aksi demo di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Menurut dia, Kemenkum HAM harus mematuhi putusan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2012 mengenai pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam uji materil yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan huruf k (perintah agar terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan) .

MK juga menghapus huruf k dari pasal 197 ayat 1 dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k dan dinyatakan putusan itu berlaku surut.

Karena setiap putusan itu tidak boleh berlaku surut maka putusan pemidanaan sebelum putusan MK 22 November 2012 yang tidak memuat pasal 197 ayat 2 huruf k adalah batal demi hukum dan terpidana tidak bisa dieksekusi.

Sehingga terpidana yang sudah terlanjur dieksekusi oleh aparat penegak hukum sudah seharusnya dan wajib dilakukan pembebasan demi hukum.

  "Dengan adanya dasar hukum untuk pembebasan H Parlin itu, sehingga ratusan karyawan PT Satui Baratama meminta agar bos mereka dibebaskan demi hukum dan jangan pernah lagi ada kriminalisasi hukum di Indonesia," Kata Fikri/   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026