Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Padang Panjang untuk melihat hasil pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik maupun bahan bakar.

Rombongan yang terdiri dari anggota Komisi III berkunjung ke TPA yang berlokasi di Kecamatan Karang Intan, Rabu dipimpin Ketua Komisi Hamdi Baderun disambut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjar Boyke W Triestiyanto.

"Kami ingin melihat langsung pemanfaatan gas metan yang sudah bisa dihasilkan melalui pengolahan sampah di TPA sehingga bisa memberikan masukan jika hasilnya mau dikembangkan," ujar Hamdi.

Kadis Perumahan dan Permukiman Boyke W Triestiyanto didampingi Kabid Kebersihan Rahmaddin MY mengatakan, gas yang dihasilkan melalui pengolahan sampah berupa gas metan yang bisa digunakan untuk listrik dan bahan bakar.

"Gas metan yang dihasilkan bisa dimanfaatkan menjadi energi listrik sehingga penerangan di lingkungan TPA sudah bisa menggunakan listrik dari hasil pengolahan sampah," ujarnya.

Selain itu, gas metan yang dihasilkan juga bisa digunakan untuk memasak dan sudah dibuktikan sendiri oleh para anggota dewan melalui jagung rebus yang dimasak dari gas metan.

Ketua Komisi III Hamdi Baderun menyampaikan penghargaan atas kinerja Disperkim karena sudah mampu menyulap TPA menjadi tempat yang nyaman dan representatif serta jauh dari kesan kotor, jorok dan bau.

Komisi yang membidangi pembangunan itu meminta Disperkim mempersiapkan segala sesuatu sehingga meraih hasil maksimal menghadapi penilaian adipura sekaligus mempertahankan penghargaan adipura yang telah diraih.

"Pembenahan di TPA harus dilakukan sehingga nilai yang diraih tinggi, jika penilaian pertama mampu meraih nilai 73,71 maka penilaian kedua harus lebih tinggi lagi sehingga bisa kembali meraih adipura," kata dia.

Dikatakan, pembenahan yang dilakukan meliputi pembenahan lokasi, prasarana dasar, sarana penunjang dan kondisilingkungan, jalan masuk/operasi, kantor/pos jaga, pagar, garasi, truk sampah, lalat, asap, pohon peneduh.

Selain itu juga harus memperhatikan sumur pantau/monitoring, prasarana dan sarana utama, alat berat, sistem pencatatan sampah, sarana pencegahan dan pengendalian pencemaran, drainase, saluran lindi, sampah pada zona aktif, pengaturan lahan, penimbunan/pengisian sampah maupun penutupan sampah dengan tanah. Yose Rizal/D




Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026