Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pelaku pencurian emas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tertangkap di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pelaku usia mencuri emas di rumah korban yang juga tetangganya itu langsung melarikan diri dan akhirnya tertangkap di Kaltim," ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, untuk pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dan baru saja bebas dari Lapas. Pelaku diketahui bernama Fahrul Rozi alias Jet lee (35).

Saat ini Jet Lee sudah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang dia lakukan.

Dari hasil pemeriksaan dan laporan korban, memang benar kalau pelaku mengambil emas korban saat rumah dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuninya dan pelaku masuk dengan merusak jendela kamar pada Selasa (30/4) malam, sekitar pukul 20.30 WITA di rumah korban Purwanto (32), warga Jalan Bawang Merah 8 No 13 Komplek Herlina Perkasa RT65 Banjarmasin Utara.

Dari laporan korban, harta benda yang hilang dicuri pelaku di antaranya perhiasan emas seberat 69 gram, handphone dan uang tunai sebesar Rp5 juta.

"Pelaku kami tangkap di kawasan Pangaron Kalimantan Timur, pada Senin (13/5) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA," tutur perwira menengah Polri itu.

Akibat perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang-ulang dan tidak jera akhirnya Jet Lee harus kembali ke dalam jeruji besi karena dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019