Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu sebera seberat 1.201,61 gram atau sekitar 1,2 kilogram dari Banjarmasin tujuan Kalimantan Timur pada Kamis (16/5) malam.
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni di Balangan Jumat mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga berhasil menangkap dua tersangka yaitu EW dan FS.
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengatakan, ada tersangka pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah hukum Balangan dengan membawa sabu-sabu yang cukup banyak.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri tersangka, berikut mobilnya, tim Polres langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian.
"Berdasarkan informasi dari BNN, tersangka terdiri dari dua pria mengendari mobil Avanza hitam dengan plat KT 1315 KI dari Banjarmasin menuju wilayah Kalimantan Timur, dengan melintasi jalur Kabupaten Balangan," katanya.
Sesaat setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba dan Kabag Ops Polres Balangan beserta anggota fokus melakukan penjagaan di Jalan A Yani, tepatnya di depan Mapolres Balangan.
Sekitar pukul 18.30 Wita, melintas mobil Avanza hitam cocok dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Petugas di lapangan langsung memberhentikan mobil yang dicurigai itu, lalu melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pada bagian dashboard mobil ditemukan barang mencurigakan, satu bungkus besar dengan dilapis tiga plastik hitam dan dimasukkan dalam bantal warna hijau," jelasnya.
Saat diperiksa, ternyata paket tersebut, berisi Narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Selanjutnya petugas menggeledah mobil tersebut, dan kembali menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 1,61 gram bersama pipet kaca yang dibungkus dengan kotak rokok.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Balangan, untuk dimintai keterangan serta penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni di Balangan Jumat mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga berhasil menangkap dua tersangka yaitu EW dan FS.
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengatakan, ada tersangka pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah hukum Balangan dengan membawa sabu-sabu yang cukup banyak.
Berdasarkan informasi dan ciri-ciri tersangka, berikut mobilnya, tim Polres langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian.
"Berdasarkan informasi dari BNN, tersangka terdiri dari dua pria mengendari mobil Avanza hitam dengan plat KT 1315 KI dari Banjarmasin menuju wilayah Kalimantan Timur, dengan melintasi jalur Kabupaten Balangan," katanya.
Sesaat setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba dan Kabag Ops Polres Balangan beserta anggota fokus melakukan penjagaan di Jalan A Yani, tepatnya di depan Mapolres Balangan.
Sekitar pukul 18.30 Wita, melintas mobil Avanza hitam cocok dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Petugas di lapangan langsung memberhentikan mobil yang dicurigai itu, lalu melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, pada bagian dashboard mobil ditemukan barang mencurigakan, satu bungkus besar dengan dilapis tiga plastik hitam dan dimasukkan dalam bantal warna hijau," jelasnya.
Saat diperiksa, ternyata paket tersebut, berisi Narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Selanjutnya petugas menggeledah mobil tersebut, dan kembali menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 1,61 gram bersama pipet kaca yang dibungkus dengan kotak rokok.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Balangan, untuk dimintai keterangan serta penyelidikan untuk pengembangan kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019