Sebanyak 169 CJH asal Provinsi Riau kini sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan jadwal pembayaran yang dibuka pada tahap dua mulai 30 April-10 Mei 2019.

"Pada tahap dua ini, Kementerian Agama membuka kesempatan untuk melakukan pelunasan bagi jamaah haji dengan status cadangan, karena mereka baru mendapat kesempatan berangkat ketika sisa kuota pada saat penutupan pelunasan BPIH tahap dua," kata Kasi Pendaftaran Dokumen Haji H Suhardi Hasan dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, memasuki hari keempat pelunasan BPIH tahap dua itu tercatat sampai hari ini mencapai 45,7 persen jamaah yang sudah melakukan pelunasan.

Sebanyak 169 jamaah itu terdiri atas cadangan sebanyak 16 orang, bila ditotal dengan kemarin menjadi 73 orang, sehingga total menjadi 89 jamaah. Sedangkan untuk reguler sebanyak 25 jamaah yang telah melunasi hingga menjadi 169 CJH yang telah melunasi BPIH.

"Pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji dengan kategori enam kelompok yakni jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap satu namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota," katanya.

Kedua, katanya menyebutkan, jamaah yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji. Ketiga jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap I. Syaratnya pendamping harus terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan terdaftar di Provinsi yang sama.

Keempat, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

Berikutnya kelima adalah jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017, dankeenam jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database Siskohat sebanyak lima orang dari jumlah kuota provinsi dan atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

"Oleh karena itu CJH yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya," katanya.


 

Pewarta: Frislidia

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019