Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua untuk 438 calon jemaah haji yang masuk dalam kuota pemberangkatan haji 2019. 

Kepala Kemenag Kalsel H Noor Fahmi di Banjarmasin Kamis mengatakan, batas waktu pelunasan BPIH tahap kedua tersebut dimulai sejak 30 April hingga 10 Mei 2019.

Menurut Fahmi, pada 2019 Kalsel mendapatkan kuota haji sebanyak 3.831 orang yang terdiri atas 3.799 orang calon jemaah haji reguler, ditambah 32 orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Pada  pelunasan BPIH tahap pertama, tambah Fahmi, tersisa sebanyak 406 orang Calhaj yang belum melakukan pelunasan BPIH sebesar Rp38.525.445 untuk Calhaj reguler.

Sedangkan untuk pelunasan 32 orang TPHD yang biayanya Rp65.863.929 dijadwalkan di BPIH tahap kedua.

Khusus kuota tersisa untuk Calhaj reguler tersebut, lanjut dia, bakal diperuntukkan bagi Calhaj dengan ketentuan, Calhaj yang berhak melunasi pada tahap I, namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kemudian, Calhaj yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019 masehi yang sudah berstatus haji.

Selanjutnya, Calhaj yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada BPIH tahap pertama, dengan syarat, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.

Kemudian Calhaj penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama," tuturnya.

"Baru kategori Calhaj lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017," terangnya.

Selanjutnya, kata Noor Fahmi, Calhaj yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5 persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019