Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat pada April 2019 kembali mendorong tingginya tingkat inflasi di Kota Malang, yang tercatat mencapai 0,44 persen, dan tertinggi kedua di Jawa Timur.

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat pada April 2019 tercatat mencapai 11,58 persen dan memberikan andil terhadap inflasi Kota Malang sebesar 0,30 persen. Andil tersebut dinilai sangat tinggi.

"Kenaikan lagi-lagi didorong harga tiket pesawat, andil cukup besar terhadap inflasi Kota Malang," kata Sunaryo, dalam jumpa pers di Kantor BPS Kota Malang, Kamis.

Sebagai catatan, harga tiket pesawat memberikan andil cukup tinggi terhadap inflasi maupun deflasi yang terjadi di Kota Malang sejak Januari 2019. Pada Februari 2019, Kota Malang mengalami deflasi 0,42 persen, yang didorong adanya penurunan harga tiket pesawat sebesar 8,62 persen dengan andil 0,22 persen.

Sementara pada Maret 2019, kenaikan harga tiket pesawat mencapai 14,12 persen dan memberikan andil mencapai 0,33 persen.

"Kenaikan harga tiket pesawat ini merupakan wewenang nasional, untuk harga komoditas lain juga mengalami kenaikan namun masih terkendali," kata Sunaryo.

Komoditas lain yang mendorong terjadinya inflasi Kota Malang adalah, kenaikan harga bawang putih yang mengalami kenaikan sebesar 31,13 persen dengan andil 0,13 persen, diikuti bawang merah yang naik 25,45 persen dengan andil 0,08 persen.

Selain itu, harga cabai merah juga tercatat naik sebesar 32,60 persen dan memberikan andil 0,07 persen, dan telur ayam naik 4,03 persen dengan andil 0,02 persen, serta tomat sayur yang mengalami kenaikan sebesar 12,03 persen dengan andil 0,01 persen.

Sementara untuk komoditas penghambat inflasi Kota Malang adalah penurunan harga beras sebesar 1,78 persen dengan andil deflasi 0,06 persen, daging ayam ras turun 4,56 persen dengan andil deflasi 0,05 persen, dan kentang turun harga 10,89 persen dengan andil deflasi 0,02 persen.

"Beras, memberikan sumbangan yang cukup besar dan diikuti komoditas lainnya. Namun, tiket pesawat lebih berpengaruh besar," ujar Sunaryo.

Sebagai catatan, dalam upaya untuk mengendalikan harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri bahwa tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.

Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub itu adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.

Regulasi baru tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen. Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.

 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019