Sesuai surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, No18/Panwascam-Parsel/IV/2019/ tanggal 19 April 2019, perihal rekomendasi pemungutan suara ulang.

Maka atas dasar itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menerbitkan SK No.364/HK.03.1-KPT/6311/KPU-Kab/IV/2019 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di TPS 02, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, pada Kamis 25 April 2019.

Dikatakan Ketua KPU Balangan, Saripani, Selasa (23/4) dini hari di ruang kerjanya, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02, Kelurahan Batu Piring, hanya dilakukan untuk tiga jenis kertas suara.

"Pemungutan ulang di TPS 02, Kelurahan Batu Piring, dilakukan untuk kertas suara Presiden RI, DPR-RI, dan DPD. Dengan jumlah pemilih, DPT 216, DPTB 1, dan DPK 8, total 225," sebutnya.

Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita - 13.00 wita, dan 14.00 wita sampai selesai akan dilaksanakan penghitungan suara, dengan petugas, tetap dari panitia pemungutan suara TPS 02, Kelurahan Batu Piring, dibantu KPU dan Panwas.

Untuk kronologis nya, karena ada sedikit kesalahan tafsir terkait pemilih yang terdata atau berasal dari daerah pemilihan di luar Kabupaten Balangan, dengan menggunakan KTP luar daerah.

Yakni ditemukannya pemilih yang mencoblos di luar KTP Domisili, tanpa Form A5. Atas kesepakatan bersama antar Petugas, Panwas, dan para saksi, akhirnya diputuskan agar TPS 02, Kelurahan Batu Piring, di usulkan untuk melaksanakan pemilihan ulang.

"Sesuai keputusan bersama, Petugas, Panwas dan para Saksi, karena ada beberapa pemilih yang sebelumnya menggunakan KTP luar Balangan, tanpa Form A5, telah mencoblos kertas suara Presiden RI, DPR-RI, dan DPD," jelas Rifani.

Untuk itu, akhirnya diputuskan agar TPS 02, Kelurahan Batu Piring, di usulkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dan akhirnya terbitlah surat rekomendasi Panwascam dan disusul SK KPU Balangan, pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Hatmiati Masy'ud, beberapa waktu lalu mengungkapkan, ada empat TPS di tiga kabupaten di Kalsel yang akan dilakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2019, karena ditemukan pemilih yang menggunakan hak suaranya di luar KTP Domisili tanpa Form A5.

Yakni di TPS 02 Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, TPS 03 Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan jumlah DPT sebanyak 242 DPT.

Kemudian TPS 06 Desa Palimpatan Hulu, dengan jumlah 232 DPT, dan TPS 20 Desa Sungai Malang, sebanyak 220 DPT, keduanya berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019