Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, mengimbau warganya agar menggunakan hak pilihnya dan jangan Golput.

"Saya mengimbau kepada warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 12, menggunakan hak pilihnya sebaik mungkin," ucap Ketua KPPS 12 Makhmud Sajali di Banjarmasin, Selasa.

Menurut Makhmud,  pencoblosan di daerahnya akan dimulai pukul 08:00 hingga 13.00 Wita. Namun diharapkan warga RT12 yang masuk dalam DPT bisa datang ke TPS 12, lebih cepat, 

Makhmud berharap, momentum pesta demokrasi ini, bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakan, untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin, karena momentum ini hanya terjadi lima tahun sekali dan sayang apabila tidak dipergunakan dengan sebaik baiknya.

"Untuk daftar pemilih tetap di lingkungan TPS 12 yang terdaftar sebanyak 167 pemilih," katanya.

Makhmud yang juga sebagai Ketua RT 12 Kelurahan Pemurus Luar itu mengatakan, agar warga tidak ragu untuk menyalurkan hak pilihnya, karena pihak TNI-Polri siap menjamin keamanan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 hingga di Tempat Pemungutan Suara.

Bukan itu saja, tambah mantan Ketua KPU Banjarmasin itu, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 510 di mana setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Laporkan apabila ada orang atau kelompok yang berani menghalang-halangi ataupun memaksa warga agar tidak memilih ataupun memaksa untuk memilih salah satu pasangan calon," tegasnya. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019