Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan 40 lembaga survei resmi yang terdaftar sebagai lembaga penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa, menyatakan lembaga survei terdaftar itu memiliki pengertian lembaga yang sudah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
"KPU sudah memberikan status kepada 40 lembaga survei," kata Wahyu.
Dalam proses verifikasinya, lembaga survei harus memenuhi persyaratan antara lain melaporkan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan survei guna menjamin lembaga itu independen.
Kemudian, lembaga itu juga harus memberikan informasi lengkap mengenai metodelogi survei serta melaporkan seluruh personelnya yang akan melakukan survei.
Sementara untuk menayangkan hitung cepat atau "quick count" hasil pemilu, lembaga survei harus mematuhi perundang-undangan dimana hasil hitung cepat baru bisa disampaikan kepada publik dua jam setelah kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berakhir.
Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
"Selain itu jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Wahyu.
Lebih jauh Wahyu mengatakan lembaga survei internal peserta pemilu dipersilakan melakukan survei dan hitung cepat untuk kepentingan internalnya. Namun manakala survei dan hitung cepat itu dipublikasikan maka akan terikat dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi sebuah pelanggaran.
Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa, menyatakan lembaga survei terdaftar itu memiliki pengertian lembaga yang sudah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
"KPU sudah memberikan status kepada 40 lembaga survei," kata Wahyu.
Dalam proses verifikasinya, lembaga survei harus memenuhi persyaratan antara lain melaporkan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan survei guna menjamin lembaga itu independen.
Kemudian, lembaga itu juga harus memberikan informasi lengkap mengenai metodelogi survei serta melaporkan seluruh personelnya yang akan melakukan survei.
Sementara untuk menayangkan hitung cepat atau "quick count" hasil pemilu, lembaga survei harus mematuhi perundang-undangan dimana hasil hitung cepat baru bisa disampaikan kepada publik dua jam setelah kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berakhir.
Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.
"Selain itu jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Wahyu.
Lebih jauh Wahyu mengatakan lembaga survei internal peserta pemilu dipersilakan melakukan survei dan hitung cepat untuk kepentingan internalnya. Namun manakala survei dan hitung cepat itu dipublikasikan maka akan terikat dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi sebuah pelanggaran.
Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019