Memasuki masa tenang saat ini jelang satu hari sebelum pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019, Polda Kalsel semakin memperketat pengawasan potensi terjadinya politik uang.

"Saya sudah perintahkan jajaran agar maksimalkan fungsi pengawasan di masa tenang ini untuk menekan tindak pidana pemilu seperti politik uang dan sebagainya," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani, Selasa.

Politik transaksional memang rawan terjadi apalagi di detik-detik terakhir jelang hari pemungutan suara, yang mana masyarakat kerap menyebutnya dengan istilah "serangan fajar".

Padahal aksi menyogok pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu jelas dilarang.

Aturan hukumnya tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga  tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

Untuk itu, Kapolda mengingatkan peran aktif Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang ditugaskan menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung bersih, jujur dan adil.

"Masyarakat juga jangan takut melaporkan jika menemukan ada dugaan politik uang. Modusnya pun macam-macam, bisa uang tunai atau bagi-bagi barang seperti sembako," tandas jenderal polisi bintang dua itu.

Ditemui terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengungkapkan, sejak awal tahapan Pemilu 2019, ada tiga kasus pidana pemilu yang berketetapan hukum dari pengadilan.

Sedangkan saat ini juga masih dilakukan kajian terhadap kasus politik uang di beberapa kabupaten dan kota di Kalsel.

Untuk mekanisme penindakan terhadap dugaan pidana pemilu sendiri, jelas Erna, temuan di lapangan akan dicek oleh Bawaslu yang memastikan kelayakan kasus bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Kalau sudah disimpulkan itu termasuk pidana pemilu, maka ditindaklanjuti penyidikan di Kepolisian melalui Sentra Gakkumdu," tuturnya.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019