Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap 15 pengedar dalam satu minggu terakhir pengungkapan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelina mengatakan, para tersangka yang ditangkap termasuk dalam sembilan kasus yang diungkap.

"Mereka ada pengedar sabu, pil ekstasi hingga obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith," katanya, Minggu (14/4).

Adapun untuk barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 23,22 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat 3,81 gram dan 7 butir obat Zenith serta barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip dan beberapa handphone milik pelaku yang turut disita.

Elche mengakui, jaringan pengendali peredaran narkoba di wilayahnya cukup banyak. Bahkan, berasal dari luar Kota Banjarbaru sendiri.

Hal itu terbukti dari sejumlah kasus yang diungkap, ternyata asal barang justru diambil pengedar atau sang kurir dari luar kota untuk menjual kepada pengguna di Banjarbaru.

Terakhir melibatkan tersangka SY (55) yang ditangkap di rumahnya Jalan Ahmad Yani Km 32,5 Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru dengan barang bukti sabu 1,06 gram.

Ternyata hasil pengembangan petugas, sabu dipasok oleh tersangka AS (40) yang beralamat di Komplek Griya Blok H, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Dari tangan AS, Polres Banjarbaru yang dibackup Satresnarkoba Polres Tanah Laut menemukan tiga paket sabu dengan berat masing-masing 4,24 gram, 4,37 gram dan 2,56 gram beserta alat hisapnya.

"Banjarbaru sepertinya daerah pemasaran. Untuk itu, di samping pemberantasan peredaran, atas perintah pimpinan bapak Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, kami juga gencar melakukan sosialisasi anti narkoba untuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tandas Elche.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019