Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), Kalimantan Selatan  berhasil menyelamatkan uang negara senilai lebih dari Rp600 juta atau tepatnya Rp615.014.000. 


Uang tersebut berasal dari penagihan dana pinjaman pembelian pupuk bersubsidi tanpa bunga dari pengurus kelompok tani yang pengembaliannya terjadi tunggakan. Uang hasil penagihan tersebut telah disetorkan ke kas daerah. 

Sementara yang diserahkan pada acara Penyerahan Penyelamatan Keuangan Daerah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola La Kanna kepada Bupati Batola Hj Noormiliyani AS,  di Aula Selidah Kantor Bupati Batola, Senin (25/3).

“Dalam perkara tindak pidana korupsi kejaksaan tidak hanya melakukan pencegahan serta pemberian hukuman bagi pelaku tetapi juga harus ada pengembalian uang negara,” kata La Kanna.

Acara Penyerahan Penyelamatan Keuangan Daerah dari Kejari Batola ke Pemkab Batola tersebut berisi penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Hj Noormiliyani kepada Kajari La Kanna atas kinerja kejari dalam menyelamatkan keuangan daerah TA 2018. 

Bupati Batola Noormiliyani atas nama Pemkab Batola menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Batola atas kerjasama yang baik sejak tahun 2017 hingga sekarang. 

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menilai, sebagai mediator Kejari Batola telah melaksanakan tugas dengan sangat baik dalam memonitoring dan mengevaluasi realisasi serta pengembalian dana pinjaman pemkab untuk pembelian pupuk bersubsidi dengan petani. 

Atas kinerja itu, sebut bupati yang memiliki disiplin ilmu hukum tata negara itu, Kejari Batola dapat menyelamatkan keuangan daerah Rp616.542.500 yang telah disetorkan ke kas daerah. 

“Itu semua merupakan dana pinjaman pemkab untuk pembelian pupuk bersubsidi dari tahun 2008 sampai 2017 kepada petani,” katanya. 

Kepada Distan TPH, para petani, para pengelola KUD, bupati perempuan pertama di Kalsel itu berharap, untuk terus menunjukan dedikasi, peran dan kerjasama yang baik sehingga program pemberian pinjaman pembelian pupuk ini dapat terus berjalan dengan lancar dari tahun ke tahun. 

Sebelumnya, Penjabat Sekda Batola H Abdul Manaf mengakui, pemberian pinjaman dana tanpa bunga tersebut dalam perjalanannya memang masih ada yang belum mengembalikan, baik oleh oknum pengurus koperasi, ketua gabungan kelompok tani, ketua kelompok tani maupun petani sendiri. 

Untuk mengupayakan sisa tunggakan Pemkab Batola dalam hal ini Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan/Distan TPH telah bekerjasama dengan Kejari Batola.

Acara itu dihadiri Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor, Penjabat Sekda Batola H Abdul Manaf dan jajaran Kejari Marabahan serta para pimpinan SKPD  juga diisi penandatanganan berita acara dari Bupati dan Kajari serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU/memorandum of understanding) antara Kajari dengan Kadistan TPH Batola terkait kerjasama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019