Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan selama 2019 sebanyak 10 Puskesmas yang tersebar di kecamatan dan kepulauan di "Bumi Saijaan" meningkat statusnya menjadi terakreditasi.

"Dari 28 Puskesmas sudah terakreditasi sebanyak 18 Puskesmas terdiri dari 10 Puskesmas status Akreditasi Dasar; 7 Puskesmas status Akreditasi Madya, dan 1 Puskesmas status Akreditasi Utama," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Rabu.

Dikatakan, 10 Puskesmas yang belum terakreditasi tersebut, adalah Puskesmas Gunung Batu Besar; Puskesmas Rawat Inap Sampanahan; Puskesmas Perawatan Tamiang Geronggang; Puskesmas Pudi; dan Puskesmas Rawat Inap Banian.

Selanjutnya Puskesmas Tanjung Samalantakan; Puskesmas Pamukan II; Puskesmas Tanjung Selayar; Puskesmas Rawat Inap Lontar; dan Puskesmas Marabatuan.

Untuk mewujudkan target tersebut, Kepala Dinas mengajak semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan secara profesional, dan yang terbaik kepada masyarakat.

Selain itu memaksimalkan usahanya dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dia menjelaskan, tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program.

Rivai menambahkan, selain itu penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.

Prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasional yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsif gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya.

Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, RAS, maupun suku.

Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 dan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar secara berkesinambungan maka Puskesmas wajib terakreditasi.

Oleh karena itu periode 2019 Pemkab Kotabaru di bawah kepemimpinan H. Sayed Jafar akan menuntaskan 100% semua Puskesmas terakreditasi.

Setelah semua Puskesmas terakreditasi, Rivai berencana untuk menjadikan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KOtabaru saat ini.

"Dengan BLUD tersebut diharapkan pelayanan di Puskesmas semakin lebih baik," paparnya.***3***

 

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019