Para pengunjung kawasan wisata alam Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, menilai tarif masuk ke kawasan tersebut cukup mahal.

"Sekarang tarif masuk Rp10 ribu per orang ditambah asuransi Rp1 ribu sehingga total tarif masuk kawasan wisata alam tersebut menjadi R11 ribu, padahal sebelumnya hanya Rp5 ribu per orang, kata seorang pengunjung dari Kota Banjarbaru.

Syarif, salah seorang pengunjung wisata Mandi Angin Jumat mengatakan,  tarif itu belum lagi dikenakan tarif sepeda motor per unit Rp10 ribu, sehingga jika berboncengan menjadi Rp32 ribu, kata Saryif pengunjung Mandiangin, Sabtu.

Sementara bagi pengunjung yang mengebdarai mobil per unitnya dikenakan tarif Rp25 ribu, ditambah berapa orang penumpang dikalikan Rp11 ribu untuk tarif masuk

Syarif yang mengaku mahasiswa di salah satu pergururun tinggi di Banjarbaru itu, juga mempertanyakan penarikan tarif bagi mahasiswa selain mahasiswa ULM sebesar Rp9 ribu per orang.

"Mandiangin ini kan hutan pendidikan sesuai SK Menteri, mengapa mahasiswa harus dikenakan tarif masuk, seharusnya kalau mahasiswa berdasarkan identitas diri selayaknya digratiskan saja, karena wilayah ini maksudnya untuk pendidikan dan penelitian," katanya seraya dianggukkan seorang temenannya.

Seorang penjaga hutan pendidikan Mandiangin Junaidi yang mengaku sudah puluhan tahun tinggal dan menjaga kawasan tersebut, juga mengaku heran terhadap perubahan tarif yang cukup tinggi bagi pengunjung kawasan tersebut.
Kawasan wisata alam Mandi Angin Kabupaten Banjar. (Antaranews Kalsel/Hasan Zainuddin)

Menurut dia, sejak ada kenaikan tarif masuk tersebut, pengunjung terus berkurang.

"Padahal dulu sangat ramai dan warung-arung yang ada di kawasan tersebut juga jadi laku," kata Junaidi yang juga menggelar warung minum di kawasan tersebut.

ULM

Berdasarkan catatan ULM diberi kepercayaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan Mandingin seluas 1.617 ha yang terletak di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, 

Lokasi ini berdampingan dengan lokasi kawasan Taman Hutan Rakyat Mandi Angin Sultan Adam di Banjarbaru, sehingga ULM dan instansi terkait akan terus bekerja sama dalam menjaga dan mengembangkan potensi dari kawasan hutan tersebut.

Kawasan ini  telah ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebagai hutan pendidikan dan pelatihan yang dikelola oleh Universitas Lambung Mangkurat berdasarkan dari SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No. 900/Menlhk/Setjem/PLA.0/2016 tanggal 6 Desember 2016.

Sebelumnya, hutan seluas 2.000 ha dikawasan ini merupakan hutan pendidikan yang telah dimanfaatkan oleh mahasiswa kehutanan dan dosen ULM khususnya Fakultas Kehutanan sejak tahun 1980. Berdasarkan UU No.41 Tahun 2009 tentang Kehutanan.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019