Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan makin gencar melaksanakan sosialisasi bidang pertanahan, khususnya untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait fungsi surat tanah serta hak-hak yang terkandung didalamnya.


Sosialisasi yang dilaksanakan dua hari, 10 sampai 11 Oktober, mengangkat �tema revitalisasi peran aparatur pemerintah desa/kelurahan menuju tertib administrasi pertanahan.

Asisten 1 bidang pemerintahan, Yuzan Noor, mengatakan sosialisasi dimaksudkan sebagai salah satu media penyampaian �berbagai informasi kebijakan di bidang pertanahan.

"Sosialisasi ini sebagai upaya pemerintah memberikan pemahaman dan wawasan di bidang pertanahan diantaranya mengetahui fungsi surat tanah dan hak yang terkandung di dalamnya," jelas Yuzan, Rabu di Tanjung, ibukota Tabalong.

Sosialisasi �yang diikuti 60 kepala desa, lurah dan sekretaris desa juga memberikan informasi batas-batas kebijakan pemerintah atas tanah /kawasan hutan, hak pengelolaan dan �batas masyarakat atas lahan tersebut.

"Selama ini permasalahan terkait lahan atau tanah di Tabalong cukup banyak karena itu dengan mengikuti sosialisasi, para aparat desa bisa mendukung upaya pemerintah menurunkan konflik lahan baik dengan masyarakat maupun perusahaan," tambah Yuzan.

Sebagai penyaji diantaranya sekretris Bappeda Tabalong, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Kehutanan, Asisten 1 bidang pemerintahan dan kepala kejaksaan negeri Tanjung.

  Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan sekretaris daerah kabupaten Tabalong nomor :188.45/14/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana sosialisasi bidang pertanahan di Tabalong tahun anggaran 2012/D.

(T.KR-SYO/B/M009/M009) 10-10-2012 09:02:17  

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012