Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Genta Kusan menegaskan, untuk menjaga kondisi jalan di "Bumi Saijaan" harus ditegakkan aturan pemprov tentang pembatasan tonase angkutan yang melintas.

Aturan pembatasan tonase angkutan yang dibolehkan melintas di jalan raya sudah ada peraturan daerah (Perda) Pemprov Kalsel, kata Anggota Komisi III DPRD Kotabaru Genta Kusan di Kotabaru, Senin.

"Jadi tinggal penegakan hukum atas aturan tersebut oleh aparat berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kotabaru," tegas H Genta.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul wacana akan dibangunnya jembatan timbang oleh eksekutif setempat, sebagai upaya pengawasan.

Menurut H Gegen-sapaan akrab Genta Kusan, jembatan timbang tidak efektif dalam upaya pembatasan tonase angkutan yang melintas ruas djalan di Kotabaru.

Yang ada lanjut dia, justru akan menimbulkan celah lain pelanggaran oleh oknum tertentu.

Hal itu akan menimbulkan `hukum permintaan dan penawaran` antara si sopir dan petugas jaga, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran pungutan liar (pungli).

angat tidak mungkin jika angkutan yang melintas dan begitu ditimbang melampaui dari beban yang dibolehkan, diturunkan angkutannya, tapi yang ada justru akan ada tawar menawar agar angkutan tetap bisa terus jalan.

Oleh sebab itu, politisi Partai PAN ini mengungkapkan, dalam menjaga agar keberadaan ruas jalan di wilayah Kabupaten Kotabaru tetap bagus, perlu aksi nyata aparat terkait dalam penegakan perda yang sudah ada.

Lebih lanjut H Gegen mengungkapkan, adanya jembatan timbang akan menimbulkan tidak efisiensi baik dari anggaran dan personil.

Dlam membangun infrastruktur perlu dana yang tidak sedikit, demikian pula dengan jumlah personil juga tidak bisa ditangani hanya 1-2 petugas.

"Sehingga dengan tegas kami (legislatif) menolak wacana akan dibangunnya jembatan timbang, tapi hendaknya dilakukan penegakan atas perda yang sudah ada," pungkas H Gegen.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019