Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Negeri (PN) Marabahan Kelas II Mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (18/2).


Pencanangan berlangsung di Aula Sari PN Marabahan ini dilakukan Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny dengan disaksikan langsung Bupati Batola Hj Noormiliyani AS, Ketua DPRD H Hikmatullah, Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan La Kanna, Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, Dandim 1005 Marabahan Letkol Kav Sugianto, Ketua PN Agama Marabahan Rusdiana SAg, Kepala Rutan Marabahan Moch Muhidin, dan Lembaga Bantuan Hukum ULM HM Erham Amin.

Sebelum pencanangan dilakukan terlebih dahulu Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny membacakan piagam zona integritas.

Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Pejabat Sekda Batola H Abdul Manaf, para pimpinan SKPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat diisi pembacaan ikrar bersama oleh seluruh aparatur PN Marabahan.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS menyambut baik atas upaya yang dilakukan jajaran PN Marabahan tersebut.

Menurutnya, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani bagi PN Marabahan merupakan langkah penting dan strategis dalam mendukung suksesnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dia berharap, melalui pencanangan ini nantinya akan lahir tunas-tunas integritas yang selanjutnya dapat memberikan pengaruh dan dampak positif bagi lingkungan, sehingga semakin banyaknya aparatur yang memiliki integritas dan kompentensi handal.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel yang memiliki disiplin ilmu hukum tata negara mengutarakan, penyebab korupsi dapat dikelompokan 3 yaitu permasalahan integritas SDM, kelemahan sistem, dan masalah kultur.

Karenya, sebut dia, tunas-tunas integritas yang merupakan orang-orang pilihan diharapkan dapat memiliki kepribadian dan kompetensi yang hebat untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tidak mudah tergoda terhadap tindakan korupsi.

“Upaya untuk mencegah korupsi ini harus kita maksimalkan. Lebih-lebih dari fenomena yang terlihat makin hari tindakan tidak terpuji ini tidak menunjukan tren yang menurun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan wujud kesungguhan dari PN Marabahan untuk berkomitmen mencegah terjadinya korupsi di lingkungan PN Marabahan serta meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan dan pengguna jasa pengadilan yang tentunya komitmen tanpa dibarengi akan sia-sia.

Dyan menyebut, tiga persoalan besar uyang kerap menjadi keluhan pengguna jasa pengadilan di Indonesia selama ini adalah lamanya plroses, akses informasi dan korupsi.

Untuk mengatasi masalah tersebut sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengadilan, jelas dia, Mahkamah Agung terus berbenah dan berinovasi dengan meluncurkan beberapa aplikasi antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Siwas (Sistem Pengawas), dimana aplikasi-aplikasi tersebut wajib diterapkan oleh pengadilan di seluruh Indonesia termasuk PN Marabahan.



 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019