Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Satresnarkoba kepolisian resort Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan kembali mengamankan 20 paket sabu siap edar dari tangan Supiannor alias Wakap bin Hasbullah (28 th) warga Desa Jumba Kecamatan Amuntai Selatan.

Paket sabu yang disita memiliki berat total 5,55 gram, serta barang bukti lainnya seperti satu bungkus plastik piper klip, satu buah toples kecil warna coklat, satu sedotan plastik warna hijau, satu buah handphone merk Samsung lipat warna merah lengkap dengan sim card serta uang tunai Rp.770.000.

"Tersangka kami tangkap dikediamannya di Rt.003 Desa Jumba pada Jum'at pagi sekitar pukul 06.15 WITA karena menyimpan 20 paket narkotika jenis Sabu, " ujar Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin di Amuntai, Sabtu.

Kamaruddin mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi warga yang selama ini dibuat resah oleh peredaran nartika jenis sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ia berharap masyarakat terus bersikap waspada terhadap gerak-gerik mencurigakan pelaku pengedar narkoba sehingga tidak ada ruang bagi perusak mental generasi muda tersebut.

"Segera laporkan ke aparat kepolisian terdekat jika melihat adanya indikasi peredaran narkoba," tandasnya.

Seperti pada kasus penangkapan tersangka pengedar narkotika kali ini, katanya setidaknya bisa menyelamatkan sekitar 15 hingga 20 orang  hanya dari satu orang pengedar saja.

Semakin banyak pengedar narkoba tertangkap, katanya, semakin banyak orang atau generasi muda yang terselamatkan.

"Guna penyidikan lebih lanjut tersangka Supiannor beserta barang buktinya  kami amankan di Mapolres HSU," pungkasnya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019