Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram lebih dan 145 butir ekstasi hasil pengungkapan periode Oktober hingga Desember 2018.

"Pemusnahan kali ini memang terbilang banyak barang buktinya karena pada Desember 2018 kami ungkap dua kasus besar," terang Wakil Kepala Polresta Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko di Banjarmasin, Rabu (23/1).

Sebanyak 18.835,04 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam mesin blender. Kemudian airnya dibuang ke saluran pembuangan.

Ada 12 tersangka turut dihadirkan guna menyaksikan barang haram yang mereka edarkan dihancurkan tak bersisa.

Sejumlah instansi juga diundang dalam pemusnahan seperti Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin AKBP Normawati, Kejaksaan, Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin Firman Sane Hanafiah, Kasdim 1007/Banjarmasin Mayor Inf Maserani, perwakilan Bapas Banjarmasin Syahril Rifani, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Banjarmasin HM Muhyar serta dari Balai Besar POM Banjarmasin.

"Dari penggagalan beredarnya narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kali ini, kita menyelamatkan sebanyak 376.700 jiwa dari penyalahgunaannya," jelas Rahmat yang mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto.
Di tengah gencarnya aksi refresif pemberantasan, Rahmat juga menyatakan upaya pencegahan juga terus digalakkan. Mulai sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh elemen masyarakat hingga upaya preventif yang dilaksanakan masing-masing fungsi.

"Mari kita sama-sama menjaga keluarga kita dari bahaya peredaran narkoba. Mungkin bisa memberikan informasi jika terindikasi orang terdekat menggunakan narkoba atau bahkan terlibat peredaran," tandasnya.

Diketahui pada Desember 2018 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua tangkapan besar.

Pertama menangkap M Arif Firdaus (21) dan M Fahryzal (22) pada 1 Desember dengan barang bukti 5 kilogram sabu di Hotel Pesona Banjarmasin.

Kemudian jelang akhir tahun tepatnya 24 Desember 2018, ditangkap lagi Sadikin (22) yang membawa sabu 12 kilogram. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto memimpin langsung penangkapan tersangka di Kabupaten Lampung Selatan yang bermaksud membawa sabu ke Banjarmasin untuk diedarkan pada perayaan pesta malam tahun baru.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019