Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

"Kami sangat mendukung upaya Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kotabaru," kata Asisten Tata Praja H Hasbi M Tawab didampingi Staf Ahli Setda Kotabaru dr Cipta Waspada, Selasa.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel Brigjen Polisi Nixon Manurung, mengatakan prevalensi penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Kalimantan Selatan akhir-akhir ini mengalami peningkatan.

"Meski data 2018 masih diolah, prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2017 naik dari 1,89 persen menjadi 1,97 persen," katanya.

Angka prevalensi menunjukkan persentase penyalahguna narkotika dari total jumlah penduduk. Artinya dari 4,2 juta jiwa penduduk Kalsel pada 2017, jumlah penyalahguna narkotika mencapai 82 ribu jiwa.

"Ini jadi tantangan kita ke depan," kata Nixon.

Meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika di Kalsel praktis akan menjadikan daerah ini sasaran empuk penyelundupan barang haram itu.

Karena itu diperlukan upaya untuk menurunkannya melalui strategi demand reduction atau memutus tingkat kebutuhan terhadap narkotika.

Upaya itu antara lain melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah agar anak-anak mengetahui bahaya narkotika dan menumbuhkan daya tangkal sejak dini.

"Kalau sudah tahu bahaya narkotika tapi masih menggunakan, itu namanya bodoh," ucapnya.

Usaha lainnya adalah melakukan rehabilitasi terhadap masayarakat yang sudah terlanjur menjadi penyalahguna narkotika.

Meskipun di Kalsel belum ada pusat rehabilitasi, namun rumah sakit umum daerah dapat memfasilitasi menyusul adanya MoU dengan Kementerian Kesehatan.

"Dananya sudah dialokasikan, tapi selama ini banyak tidak terserap," Nixon menambahkan.

Terkait ini dirinya menekankan perlunya kepedulian semua pihak.

Ini juga salah satu tujuan dari Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.

Selain kementerian dan lembaga di tingkat pusat, instruksi juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota.

Rencana aksi sendiri meliputi berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Presiden sudah menyatakan komitmen perang melawan narkoba, jadi semua komponen bangsa harus ikut peduli, ya instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat," tandasnya.

Pewarta: IH

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019