Kotabaru, (ANTARA News Kalsel) - Kabupaten Kotabaru perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk mendukung pengendalian limbah tidak ramah lingkungan, seperti kantong plastik.

"Kami (DPRD) menyambut baik atas turunnya Surat Edaran Bupati mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik," kata Denny Hendro Kurnianto, Ketua Komisi III DPRD Kotabaru usai menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) setempat, Senin.

Keberadaan sampah plastik yang merupakan limbah tidak ramah lingkungan karena susah terurai itu salah satunya disebabkan bebasnya penggunaan kantong plastik oleh masyarakat.

Sehingga terbitlah kebijakan berupa Surat Edaran Bupati Kotabaru No.660.2/1905/SETDA tentang Pengurangan Kantong Plastik yang tidak ramah lingkungan.

Seperti terlampir dalam surat edaran bupati, yang menjadi dasar hukum yakni UU No18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. PP No.81 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Selain itu juga Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No6/PSLB3 B.PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan sampah plastik melalui penerapan kantong belanja sekali pakai tidak gratis.

Sehubungan itu, bupati menghimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum se Kabupaten Kotabaru untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dengan cara tidak menyediakan kantong plastik secara gratis, membiasakan penggunaan bahan-bahan yang dapat diurai oleh tanah secara cepat dan melakukan daur ulang sampah plastik.

Denny mengatakan, atas penerapan kebijakan sesuai surat edaran ini dinilai sangat tepat dalam menjaga lingkungan Kotabaru bisa tetap bersih dan nyaman.

Karena peredaran kantong plastik yang tanpa ada batasan, berkontribusi pada ancaman limbah yang akan mengganggu atau pencemaran lingkungan.

Sebab limbah plastik merupakan sampah yang sangat sulit diurai, sehingga pembatasan penggunaan komoditas ini (plastik) memang harus dikendalikan.

"Menurut hemat kami, penerapan surat edaran ini menjadi bahan evaluasi terhadap respon masyarakat," ungkapnya.

Dikatakan dia, dari penilaian dan evaluasi sejak pemberlakuan kebijakan tersebut, ternyata masyarakat memaklumi dan menaati, dalam arti tidak ada penolakan.

Politisi Partai PPP ini menyarankan, agar penerapan pembatasan dilakukan secara bertahap mulai dari 10 persen, kemudian meningkat 20 persen dan seterusnya sampai benar-benar dapat dibatasi sehingga penggunaan plastik dapat dikendalikan.

"Untuk menjaga kelangsungan keberlanjutan aturan, hendaknya eksekutif melalui dinas terkait membuat aturan hukum yang lebih tinggi yakni peraturan daerah," ujarnya seraya mengucapkan legislatif akan siap mendukung jika itu diusulkan.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019