Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan dan jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 336 kasus sepanjang tahun 2018 dalam tindak pidana khusus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan mengatakan, Tim Satgas Pangan paling banyak mengungkap kasus hingga 155 perkara terkait perdagangan bahan pangan seperti sembako dan komoditas pasar lainnya disusul 30 kasus perlindungan konsumen.

Sedangkan untuk Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menempati posisi kedua terbanyak dengan tercatat ada 95 kasus yang diungkap mulai penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi, ilegal mining, ilegal logging, ilegal fishing serta kasus tabung LPG bersubsidi.

"Yang menarik dan menjadi prestasi tersendiri tahun ini adalah pengungkapan tindak pidana korupsi (tipikor). Dimana dengan anggaran penyelidikan Rp 1,1 miliar berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 25 miliar. Tentunya ini sebuah efektivitas dalam pengungkapan kasus," ungkap Rizal kepada Kantor Berita Antara, Kamis (3/1).

Adapun kasus menonjol tipikor tahun 2018, yakni korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.423.754.758 dan kasus  runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar.

Kinerja maksimal dari jajaran Ditreskrimsus pun mendapat apresiasi dari pimpinan. Diantaranya meraih penghargaan dari Kabareskrim sebagai terbaik kedua nasional diantara Polda dalam e-manajemen pendidikan serta penghargaan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani untuk pengungkapan kasus dunia maya, yakni penghinaan terhadap ulama. 

Aksi sigap Tim Cyber Subdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatannya Dunia Maya (PPUKDM)
Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menangkap beberapa pemilik akun meresahkan yang menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax hingga pemerasan di media sosial memang mendapat acungan jempol dari publik.

Seperti pemilik akun media sosial Instagram @rezahardiansyah7071 dan pembuat akun palsu @humaspolresbanjar yang menyebarkan konten berbau SARA dan menghina kepala negara melalui akun media sosial Instagram dengan menggunakan identitas orang lain. 

Kemudian, Tim Cyber Polda Kalsel juga membekuk narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung karena melakukan pemerasan terhadap seorang wanita asal Pelaihari Kabupaten Tanah Laut melalui komunikasi di media sosial Facebook.

Berkaca dari tren kenaikan kejahatan dunia maya atau cybercrime yang setiap tahunnya selalu meningkat, Rizal mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi ber-medsos.

"Karena setiap jempol pengguna akun media sosial, sangat menentukan. Ingat, perbuatan di dunia maya dampaknya adalah nyata," pungkas Rizal menegaskan.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019