Rantau, (Antaranews Kalsel) - Selama tahun 2018, Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika dan uu kesehatan sebanyak 99 tersangka.

"Kita laporkan, di tahun 2018 Polres Tapin berhasil mengamankan 77 tersangka narkotika dan 22 tersangka tindak pidana uu kesehatan," ujar Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno saat komfrensi pers di Rantau awal pekan kemaren.

Dijelaskan Kapolres, dari tangan para tersangka, anggotanya berhasil mengamankan 129,41 gram sabu-sabu, 37 butir pil Extasi, 9 butir pil Inex, 14,054 butir Zenith, Seledryl 1,170 butir, Aditsun 470 butir, Dextro 2,240 butir, dan Samcodin 400 butir.

"Selain itu uang tunai sebesar Rp 41juta lebih berhasil di amankan dari para tersangka," ujar Kapolres lagi.

Diakui Kapolres, di tahun 2018 adanya penurunan dibanding dengan tahun 2017, pada tahun 2017 Polres Tapin berhasil menyelesaikan 138 kasus dan mengamankan 147 tersangka.

"Tahun 2018, Polres Tapin menyelesaikan 83 kasus narkoba dan mengamankan 99 tersangka, artinya adanya penurunan di tahun ini," ujarnya.

Kapolres berharap, di tahun 2019 ini jajarannya bisa lebih gencar lagi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tapin, selain itu peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila ada transaksi atau penyalahgunaan narkoba di daerahnya.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019