Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menawarkan kiat-kiat berjualan produk bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar lebih luas.
"Caranya dengan menggunakan kemasan dan label dengan mencantumkan ijin edar, komposisi bahan baku, tanggal kadaluarsa dan manfaat produk," ujar Kepala BPOM di Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Sabtu.
Bambang mengatakan untuk menjangkau pasar yang lebih luas harus memasarkan produk yang bisa dipercaya konsumen dari segi kualitas dan manfaat.
Apalagi, katanya, di era moderen saat ini konsumen cenderung mencari produk yang jelas kehalalan dan kualitasnya serta komposisi bahan yang digunakan, apalagi jika ada manfaat yang bisa diberikan produk untuk kesehatan. Semua informasi produk hanya akan dipercaya konsumen apalagi terdapat izin edarnya dari Balai POM.
BPOM tidak akan sembarangan memberi izin edar bagi suatu produk kecuali sudah memastikan melalui uji laboraturium terhadap sampel makanan dan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM.
"Dengan adanya izin produksi maka konsumen mengetahui bahwa proses pengolahan produk telah memenuhi syarat standar dan dibawah pengawasan Balai POM," tandasnya.
Ditambahkannya, Izin industri sangat penting untuk memperpanjang usia, disamping pencantuman merek untuk meningkatkan nilai jual produk.
Menjadi salah satu nara sumber pada penyuluhan keamanan makanan untuk UMKM oleh BPOM di HSU, Bambang menginformasikan bagi produk makanan olahan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM sebenarnya bisa dikenakan pidana, ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya yakni UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BPOM mensyaratkan suatu usaha produksi makanan agar memerhatikan kebersihan tempat produksi, ruang pruduksi, tempat penyimpanan, langit-langit. celah ruangan, lantai dan sebagainya sehingga menghasilkan pangan yang layak dikonsumsi.
"Penggunakan bahan tambahan juga tidak boleh memakai bahan kimiawi berbahaya atau bahan pewarna, pengawet dan sebagainya," katanya.
Kegiatan penyuluhan keamanan pangan merupakan kejasama dari BPOM di Kabupaten HSU dengan beberapa ormas yang pesertanya diantaranya dari Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimah Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Caranya dengan menggunakan kemasan dan label dengan mencantumkan ijin edar, komposisi bahan baku, tanggal kadaluarsa dan manfaat produk," ujar Kepala BPOM di Hulu Sungai Utara (HSU) Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Sabtu.
Bambang mengatakan untuk menjangkau pasar yang lebih luas harus memasarkan produk yang bisa dipercaya konsumen dari segi kualitas dan manfaat.
Apalagi, katanya, di era moderen saat ini konsumen cenderung mencari produk yang jelas kehalalan dan kualitasnya serta komposisi bahan yang digunakan, apalagi jika ada manfaat yang bisa diberikan produk untuk kesehatan. Semua informasi produk hanya akan dipercaya konsumen apalagi terdapat izin edarnya dari Balai POM.
BPOM tidak akan sembarangan memberi izin edar bagi suatu produk kecuali sudah memastikan melalui uji laboraturium terhadap sampel makanan dan pembinaan kepada pelaku usaha UMKM.
"Dengan adanya izin produksi maka konsumen mengetahui bahwa proses pengolahan produk telah memenuhi syarat standar dan dibawah pengawasan Balai POM," tandasnya.
Ditambahkannya, Izin industri sangat penting untuk memperpanjang usia, disamping pencantuman merek untuk meningkatkan nilai jual produk.
Menjadi salah satu nara sumber pada penyuluhan keamanan makanan untuk UMKM oleh BPOM di HSU, Bambang menginformasikan bagi produk makanan olahan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM sebenarnya bisa dikenakan pidana, ada Undang-Undang (UU) yang mengaturnya yakni UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BPOM mensyaratkan suatu usaha produksi makanan agar memerhatikan kebersihan tempat produksi, ruang pruduksi, tempat penyimpanan, langit-langit. celah ruangan, lantai dan sebagainya sehingga menghasilkan pangan yang layak dikonsumsi.
"Penggunakan bahan tambahan juga tidak boleh memakai bahan kimiawi berbahaya atau bahan pewarna, pengawet dan sebagainya," katanya.
Kegiatan penyuluhan keamanan pangan merupakan kejasama dari BPOM di Kabupaten HSU dengan beberapa ormas yang pesertanya diantaranya dari Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimah Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018