Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -  Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan 2016 - 2021 telah menyelesaikan finalisasi pembahasan RPJMD Raperda tersebut. 
     
"Alhamdulillah kami sudah selesai membahas rencana perubahan RPJMD Kalimantan Selatan (Kalsel) 2016 - 2021, jadi tinggal menunggu pengesahan," ujar Ketua Pansus Raperda tersebut, H Puar Junaidi S.Sos di Banjarmasin, Sabtu.
    
Mantan Ketua Komisi A (kini I) DPRD Kalsel itu menerangkan, perubahan RPJMD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
     
"Peraturan perundang-undangan terbaru seperti Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mulai berlaku Tahun 2017," tegas politikus senior Partai Golkar itu.
     
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut.
     
Sebagai contoh penyerahan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) kepada Pemprov setempat.
     
"Penyerahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK itu termasuk dari penyerahan sebagian urusan pendidikan sebagaimana amanat UU 23/2014," demikian Puar Junaidi.
 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018