Banjarmasin, (Antaranews, Kalsel) - Seorang pria yang diduga kurir terpaksa harus merasakan dingingnya bilik jeruji besi karena tersandung masalah hukum akibat menyerahkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

"Kami tangkap pelaku karena dia menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pria pengangguran itu dilakukan saat pelaku menyerahkan barang laknat itu di Jalan Pekapuran Raya Rt12 tepatnya diseberang SMP Muhammadiyah 4 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menangkap pun dilakukan polisi berpakaian preman itu dengan cepat tanpa perlawan pada Selasa, (11/12) siang, sekitar pulul 11.55 WITA.

"Pelaku tidak melawan saat kami tangkap dan anggota berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp50 ribu," ucap perwira menengah Polri lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry biasa perwira itu disapa terus mengatakan dari keterangan yang didapat, pelaku diketahui berinisial Zul alias Kif (31) warga Jalan Pekapuran Raya Jembatan 6 Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Usai ketangkap, Zul yang sudah menjadi target operasi pihak Satuan Narkoba itu nampak pasrah saat dirinya digiring ke Polresta Banjarmasin.

"Zul sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku Zul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018