Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Rantuan Darat Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang dihuni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga menyimpan sabu-sabu siap edar sebanyak 10 paket.
     
"Memang benar rumah tersebut menyimpan barang haram setelah kami melakukan penggerebakan," ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Senin.
     
Dikatakannya, dalam penggerebekan itu polisi juga meringkus pemiliknya yang diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial HH (42) warga Jalan Rantauan Darat Gang Binjai RT4 No 25 Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
     
Penggerebekan rumah itu dilakukan pada Jumat (23/11) sore, sekitar pukul 16.30 WITA, setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi kalau di rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
     
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 59,89 gram," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
     
Herry begitu perwira itu disapa juga mengatakan, sebelum pelaku ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti ke sungai kecil yang ada di samping rumah namun gagal karena petugas melihatnya.
   
Usai ketahuan petugas, pelaku nampak pasrah dengan tidak melakukan perlawan. Selanjutnyan pelaku beserta barang bukti 10 paket sabu-sabu dan timbangan digital miliknya langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
     
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara pidana.
     
"Kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok barang latnat tersebut kepada pelaku," tuturnya perwira menengah Polri itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018