Banjarbaru, (Antaranews, Kalsel) - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menangkap dua kakak-beradik SY dan ARS yang terlibat pembunuhan hingga membuat korban meninggal dengan mengenaskan akibat tebasan senjata tajam di bagian leher. 
     
"Pembunuhan terjadi karena salah paham, setelah korban meninggal atas nama Ikun Saleh menanyakan penganiayaan yang dilakukan adik tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin. 
     
Menurut kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah dan Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi, tersangka spontan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. 
     
Dijelaskannya, sebelum kejadian, tersangka didatangi korban Ikun Saleh yang tidak terima anaknya M Ridho dianiaya adik korban berinisial ARS hingga terluka di bagian pelipis pada Ahad (25/11) siang.
     
Korban yang berusia 58 tahun mendatangi tersangka di Jalan Pumpung RT 31 Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pada Ahad malam sekitar pukul 21.00 Wita. 
     
"Pertemuan keduanya berakhir perselisihan dan tersangka masuk ke dalam rumah mengambil parang kemudian menebasnya ke tengkuk sebanyak dua kali hingga leher korban hampir putus," ucap kapolres. 
     
Terus dikatakannya, setelah menganiaya korban hingga luka parah, tersangka sempat menyembunyikan jenazah korban di semak-semak sebelum melarikan diri hingga ditangkap petugas dua jam kemudian. 
     
"Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumahnya itu dilakukan unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang menangani kasusnya," ujar kapolres. 
     
Kapolres terus mengatakan, adik tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur. Keduanya ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk di proses hukum.
     
"Tersangka Sy dikenakan pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan adiknya dikenakan pasal 351 ayat 2," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018