Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama satu bulan terakhir sebanyak 315 gram sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender.

"Ada enam tersangka yang ditangkap dari barang bukti yang kami musnahkan kali ini," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, Rabu (21/11).

Adapun kasus menonjol yang diungkap dari enam tersangka, yakni wanita berinisial RA. Ibu muda ini ditangkap anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa 101,14 gram sabu-sabu dalam satu paket besar.

Dia diamankan di tepi Jalan Adhyaksa, tepatnya dekat Pos Lantas Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Senin (29/10) pagi.
Daryanto juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika telah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana penyidik bisa melakukan pemusnahan barang bukti setelah menerima pemberitahuan tentang penyitaan dari Kejaksaan. 

"Jadi barang bukti sudah disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan para tersangka nanti di pengadilan," jelas Daryanto mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Pemusnahan sendiri digelar di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalsel. Para tersangka pun dihadirkan untuk menyaksikan Narkoba yang mereka edarkan telah benar-benar dimusnahkan.

Sejumlah pejabat yang mewakili unsur  Kejaksaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel juga turut hadir, termasuk media untuk transparansi publikasi kegiatannya ke masyarakat luas.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018