Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kantor Balai Pengawas dan Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menemukan peredaran ikan Cumi kering dan Teri Medan diduga berformalin di tiga pasar di Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Utara.
Kepala kantor BPOM di Hulu Sungai Utara Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Kamis mengatakan, BPOM melaksanakan Operasi Terpadu Lintas Sektor Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setenpat melakukan uji sampel disejumlah pasar.
"Berdasarkan hasil uji sampel menggunakan
Tehnik rapid test kit terhadap Ikan Cumi kering dan Teri medan yang dijual di tiga kabupaten tersebut ternyata memang positif mengandung Formalin," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, BPOM memberikan batas waktu hingga 30 Nopember kepada pedagang untuk menarik peredaran Ikan Teri dan Cumi yang telah di ujikan BPOM mengandung formalin.
Ia menginfornasikan bahwa uji sampel Ikan Cumi kering dan Teri medan menggunakan mobil keliling BPOM dilaksanakan pada Selasa 13 Nopember di Pasar Paringin dan Pasar Batu Mandi Kabupaten Balangan.
Sedang uji sampal di Kabupaten Tabalong dilaksanakan di pedagang ikan Pasar Tanjung dan Pasar Kalau pada 14 Nopember.
Terakhir pada Kamis 15 Nopember dilaksanakan uji sampel di Pasar Induk Amuntai dan Los Pemasaran & Gudang Ikan Kering yang ada di Pasar Alabio.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Rivai endra dwi yulianto, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan seperti penarikan atau penyitaan terhadap produk dan akan di proses terhadap UU yang berlaku.
"Setelah tanggal batas waktu yang telah ditetapkan akan dilakukan rajia bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan terhadap dua komoditi yang positif mengandung formalin" ungkapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kepala kantor BPOM di Hulu Sungai Utara Bambang Heri Purwanto di Amuntai, Kamis mengatakan, BPOM melaksanakan Operasi Terpadu Lintas Sektor Pasar Aman Dari Bahan Berbahaya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setenpat melakukan uji sampel disejumlah pasar.
"Berdasarkan hasil uji sampel menggunakan
Tehnik rapid test kit terhadap Ikan Cumi kering dan Teri medan yang dijual di tiga kabupaten tersebut ternyata memang positif mengandung Formalin," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, BPOM memberikan batas waktu hingga 30 Nopember kepada pedagang untuk menarik peredaran Ikan Teri dan Cumi yang telah di ujikan BPOM mengandung formalin.
Ia menginfornasikan bahwa uji sampel Ikan Cumi kering dan Teri medan menggunakan mobil keliling BPOM dilaksanakan pada Selasa 13 Nopember di Pasar Paringin dan Pasar Batu Mandi Kabupaten Balangan.
Sedang uji sampal di Kabupaten Tabalong dilaksanakan di pedagang ikan Pasar Tanjung dan Pasar Kalau pada 14 Nopember.
Terakhir pada Kamis 15 Nopember dilaksanakan uji sampel di Pasar Induk Amuntai dan Los Pemasaran & Gudang Ikan Kering yang ada di Pasar Alabio.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Rivai endra dwi yulianto, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan seperti penarikan atau penyitaan terhadap produk dan akan di proses terhadap UU yang berlaku.
"Setelah tanggal batas waktu yang telah ditetapkan akan dilakukan rajia bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan terhadap dua komoditi yang positif mengandung formalin" ungkapnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018