Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda memastikan semua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibahas pada 2018 dapat diselesaikan.
      
Pasalnya, kata politisi Golkar tersebut di gedung dewan kota, Kamis, Raperda yang sudah masuk pembahasan tersebut tertinggal tidak seberapa lagi, hingga para akhir 2018 dapat diparipurnakan untuk pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Raperda).
       
"Yang belum masuk finalisasi itu cuma satu Raperda saja lagi, yakni, Raperda tentang retribusi barang milik daerah, yang lain sudah," tuturnya.
        
Bahkan, kata Ananda, rencananya Jumat (9/11) akan ada dua Raperda yang disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna dewan, yakni, Raperda revisi Perda nomnor 5 tahun 2016 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD) 2016-2021.
        
Kemudian, lanjut dia, Raperda tentang tentang rencana pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh dan pemukiman kumuh.
        
Semenatra itu, ungkap Ananda, Raperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah selesai pembahasannya atau finalisasi.
       
"Selanjutnya kan tiga Raperda ini akan diajukan dulu ke pemerintah provinsi, sekitar dua minggu dilakukan penelitian mereka, setelah ada persetujuan baru di rapat paripurnakan untuk disahkan," ujarnya.
        
Menurut Ananda, dari sebanyak 20 buah Raperda yang targetkan untuk dibahas pada tahun 2018 ini, hanya sebanyak 13 buah Raperda yang bisa diselesaikan.
        
"Sedangkan tujuh sisanya akan dimasukkan dalam Program Legislasi  Daerah (Prolegda) 2019," ujarnya.
        
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapaperda) DPRD Kota Banjarmasin H Yamin membenarkan bahwa target Prolegda tahun 2018 ini tidak bisa direalisasikan semuanya.
        
"Dengan pertimbangan waktu yang masih tersisa ini, maka sekitar tujuh Raperda yang belum diajukan dalam rapat paripurna tersebut kelanjutannya dibahas pada 2019," terangnya.
        
Menurut dia, tujuh Raperda yang belum masuk pembahasan itu, tiga dari inisiatif dewan, empatnya dari pemerintah kota.
       
"Sebab aturannya saat ini, pembahasan Raperda wajib diselesaikan akhir penggunaan anggaran, yakni, Desember, kalau tidak, maka akan ada sanksi, bahkan wajib mengembalikan anggarannya," ucap politisi Grindara tersebut.
         

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018