Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalimantan Selatan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel berkomitmen untuk selalu bersinergi dalam menjaga marwah profesi wartawan, sehingga setiap penyelesaian sengketa pers yang ditangani penyidik sesuai regulasi yang telah disepakati.

"Sinergi ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, bagi orang yang mengatasnamakan pers dan mengaku-ngaku sebagai wartawan tetapi menyalahgunakannya untuk hal tertentu misalnya pemerasan, tentu ditindak tegas sesuai unsur pidana," kata Wakabid Pendidikan PWI Kalsel Toto Fachrudin, Selasa (6/11).

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara bertajuk "Pencerahan hukum UU No 40 tahun 1999 tentang Pers kepada penyidik tindak pidana khusus jajaran Polda Kalsel" yang digelar di Rupatama Polda Kalsel.
Toto menjelaskan, penyidik Polri diharapkan selalu berpedoman pada kesepakatan yang tertuang dalam Nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Dalam MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada 9 Februari 2017 itu, diantaranya dijabarkan apabila ada pengaduan tindak pidana terkait pemberitaan pers (termasuk surat pembaca dan opini), maka penyidik meminta keterangan ahli Dewan Pers untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Kemudian apabila ada perselisihan antara pelapor dan pers/wartawan, maka penyidik mengarahkan untuk menempuh cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Pers (gunakan hak jawab/koreksi) dan mengadukan ke Dewan Pers.
Terakhir, dalam hal penyalahgunaan profesi wartawan, penyidik meminta bantuan ahli dari Dewan Pers.

"Polisi sering kali menerima pengaduan soal pers ini. Kalau penyidik sudah berpegangan pada MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, dipastikan tidak akan salah mengambil tindakan untuk penyelesaiannya," papar Toto menekankan.

PWI sebagai organisasi yang menaungi wartawan, ungkap Toto, akan obyektif berdiri di atas kebenaran. Karena apabila suatu kasus sudah jelas ada unsur pelanggaran tindak pidana, maka secara otomatis penyidik bisa melanjutkannya ke penegakan hukum.

"UU No 40 tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku untuk sengketa pers yang terkait Kode Etik Jurnalistik dengan didahului rekomendasi dari Dewan Pers," tegasnya lagi.
Toto menambahkan, wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itulah, kata dia, profesi mulia wartawan sebagai kontrol sosial yang bertugas mencari dan menyajikan informasi harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya tersebut.

"Kalau disalahgunakan ya tanggung sendiri risikonya. Tindakan tegas hingga jeratan pidana sudah sepatutnya diberikan kepada oknum yang menciderai profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi dan sebagainya itu," tandas Toto.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan memastikan jajarannya akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku dalam setiap penyelesaian sengketa pers.

"Mari kita sama-sama bekerja secara profesional. Karena kalau Polri profesional dan wartawan juga profesional Insya Allah masyarakat akan terdidik dan pada akhirnya bisa bersama-sama membangun bangsa," pungkasnya.

Acara yang diisi juga tanya jawab para peserta yang terdiri dari Kasat Reskrim dan Kanit Serse Polres jajaran itu dihadiri lengkap para Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kalsel, termasuk Wadir Reskrimsus AKBP Sugeng Riyadi.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018