Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah kota setempat.
"Jadi anggota mendapati kegiatan pemindahan solar dari kapal yang sandar di tepi sungai menggunakan selang panjang untuk dimuat ke truk tangki," terang Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi.
Dikatakannya, bahkan kali ini, kapal yang diamankan kepergok saat mengalihkan solar ke truk tangki yang ada di daratan. Adapun lokasi aktivitas bisnis solar tanpa izin itu terjadi di Sungai Bunati, tepatnya Desa Dermaga, Kecamatan Sei Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan BBM jenis solar kurang lebih 4 ton di kapal KM Hidayah Namira dan sekitar 5 ton di truk tangki.
"Disita juga satu unit mesin alkon dan satu buah volt meter serta selang panjang yang digunakan untuk pengalihan BBM dari kapal ke tangki," beber Gatot kepada Kantor Berita Antara. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sebuah kapal dan truk tangki di tepi sungai.
Kemudian tim yang dipimpin Kasi Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Untung Widodo bergerak ke lokasi dan mendapati dugaan tindak pidana yang dijerat Pasal 53 huruf C dan d Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Migas tersebut.
Kini juragan KM Hidayah Namira Amir ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Marnit Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM didapat dari kapal tugboat yang sedang lego jangkar di Muara Bunati. Sedangkan solar yang sudah dimasukkan ke dalam truk tangki rencananya dijual kembali ke lokasi tambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Jadi anggota mendapati kegiatan pemindahan solar dari kapal yang sandar di tepi sungai menggunakan selang panjang untuk dimuat ke truk tangki," terang Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi.
Dikatakannya, bahkan kali ini, kapal yang diamankan kepergok saat mengalihkan solar ke truk tangki yang ada di daratan. Adapun lokasi aktivitas bisnis solar tanpa izin itu terjadi di Sungai Bunati, tepatnya Desa Dermaga, Kecamatan Sei Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan BBM jenis solar kurang lebih 4 ton di kapal KM Hidayah Namira dan sekitar 5 ton di truk tangki.
"Disita juga satu unit mesin alkon dan satu buah volt meter serta selang panjang yang digunakan untuk pengalihan BBM dari kapal ke tangki," beber Gatot kepada Kantor Berita Antara. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas sebuah kapal dan truk tangki di tepi sungai.
Kemudian tim yang dipimpin Kasi Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Untung Widodo bergerak ke lokasi dan mendapati dugaan tindak pidana yang dijerat Pasal 53 huruf C dan d Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Migas tersebut.
Kini juragan KM Hidayah Namira Amir ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Marnit Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, BBM didapat dari kapal tugboat yang sedang lego jangkar di Muara Bunati. Sedangkan solar yang sudah dimasukkan ke dalam truk tangki rencananya dijual kembali ke lokasi tambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018