Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Seluruh wilayah Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan kini tidak lagi terbagi ke dua kabupaten, yakni dengan Barito Timur (Bartim) Kalteng.

Kasubag Administrasi Kewilayahan dan Kerja sama Bagian Perintahan Setda Tabalong Joko Eddy Sukoco di Tanjung, Minggu mengatakan, Permendagri Nomor 40 tahun 2018 telah menetapkan Desa Dambung Raya sepenuhnya?masuk wilayah Tabalong.

"Pemkab Barito Timur pernah mengklaim Desa Dambung Raya masuk wilayah Kalimantan Tengah," ujar Joko menjelaskan.

Tak hanya Desa Dambung Raya pihak Bartim juga mengklaim dua desa yang ada di perbatasan yakni Desa Hegar Manah dan Desa Panaan masuk wilayah Kalteng.

Terbitnya ?Permendagri nomor 40 tahun 2018 tentang batas Kabupaten Tabalong - Barito Timur tentunya harus dipatuhi oleh pihak di dua kabupaten ini.

Namun Pemkab Tabalong juga harus rela melepaskan Kampung Kutam jadi wilayah Kabupaten Bartim meski sebelumnya merupakan bagian dari?Desa Bintang Ara.

 Ada sekitar 75 kepala keluarga di Kampung Kutam dan sejumlah aset Pemkab Tabalong seperti SD Negeri 1 Burum dan Posyandu Melati II.

Dalam Permendagri Nomor 40 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong - Bartim sendiri total panjang 149 kilometer.

Dengan rincian empat segmen yakni Kecamatan Banua Lawas sepanjang 13 kilometer mencakup tujuh ?desa, Kelua 16 kilometer (Tiga desa), Tanjung 39 kilometer (Delapan desa) dan Bintang Ara 78 kilometer (tujuh desa).
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018