Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - penjaga malam atau kerap disebut wakar kedapatan menyimpan lima paket sabu-sabu saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkapnya.

"Sabu-sabu yang ditemukan diakui pelaku adalah miliknya untuk diedarkan dalam paketan-paketan kecil," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Jumat.

Dia mengatakan, tersangka berinisial AK (46) ditangkap pada Senin (1/10) di Jalan Batur Gang Gusti Galuh, Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Adapun barang bukti ditemukan berupa  lima  paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bersih 0,23 Gram.

Atas kepemilikan Narkoba itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana jeratan hukum di pasal tersebut menjabarkan jika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Herry mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan upaya pengembangan jaringan pengedar yang mengendalikan tersangka.

"Mereka ini menerapkan sel jaringan terputus jadi antar pengedar justru tidak saling mengenal dan perlu kerja keras anggota di lapangan melakukan penyelidikan," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018