Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 20 perwakilan partai politik dan 14 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan menandatangani ikrar kampanye damai tanpa politisasi Sara dan tanpa berita hoax.

Penandatanganan ikrar deklarasi kampanye damai peserta Pemilu di siring 0 Kilimeter Banjarmasin Minggu tersebut, disaksikan oleh Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari, KPU, Bawaslu serta instansi terkait lainnya.

Ikrar tersebut, antara lain berisi melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai dan berintegritas tanpa hoax, tanpa politisasi SARA dan politik uang.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengatakan, kampanye damai dan gembira ini harus dilaksanakan hingga ke hati, sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan demokratis dan lancar.

"Saya harap, deklarasi kampanye damai ini, benar-benar dirasakan dan dilaksanakan dari hati, tidak hanya sekedar ucapan, sehingga Pemilu demokratis benar-benar bisa tercapai dengan baik," katanya.

Gubernur mengungkapkan, Pemilu kali ini, harus benar-benar menjadi ajang pesta demokrasi, yang penuh kegembiraan dan kebahagiaan, tanpa saling bermusuhan, sehingga rakyat akan benar-benar mendapatkan pemimpin sesuai yang diinginkan.

"Ayo kita bergembira dan damai, seperti slogan Pemprov Kalsel, bekerja dengan bahagia dan bergembira, untuk hasil yang lebih baik dan maksimal," katanya.

Komisioner Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan mengatakan, ikrar kampanye damai ini, harus dilaksanakan oleh seluruh pihak, sehingga seluruh pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh para calon, bisa dihindari.

"Seluruh calon, harus melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan lebih baik," katanya.

Kampanye damai ini, juga sebagai upaya penyebarluasan informasi terkait pemilihan presiden maupun anggota legislatif 2019 kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan sebanyak 621 calon legislatif dari 16 partai politik dinyatakan lolos Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalsel sebagai peserta Pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, jumlah DCT anggota DPRD Kalsel yang telah ditetapkan ini berkurang satu Caleg saat masih Daftar Calon Sementara (DCS).

Menurut Edy, semua Caleg yang ditetapkan DCT ini bersih dari masalah, baik sebagai mantan terpidana koruptor, terpidana seksual dan terpidana mantan bandar narkoba.

Sebagaimana diketahui, Pileg 2019 di Provinsi Kalsel akan memperebutkan sebanyak 55 Kursi, yakni pada tujuh daerah pemilihan.
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018