Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 101,18 gram dari seorang tersangka yang ditangkap.

"Pelaku ditangkap saat penggeledahan di rumahnya yang ditemukan menyimpan sabu-sabu dalam jumlah cukup besar," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit II AKBP Andi A, Kamis.

Pengungkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa tersangka berinisial MR (37) kerap melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik Target Operasi (TO) tersebut.

Hingga akhirnya polisi menduga kuat ada barang bukti sabu-sabu yang disimpan sang pengedar di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kuin Selatan Gang Pusara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik chocolatos dalam rak TV yang berada dekat kasur.

Kemudian ditemukan lagi timbangan digital di bawah kolong kamar hingga dilakukan penggeledah gudang dekat ruang dapur dan ditemukan sebuah kaleng besi di lantai belakang pintu yang setelah dibuka terdapat dua buah bola plastik berisi sabu-sabu. Selain itu terdapat lagi bungkus sabun berisi sabu-sabu.

"Sehingga total kami sita tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 101,18 gram dan satu paket lagi dengan berat kotor 0,91 gram serta uang Rp15.000.000 hasil penjualannya," papar Andi kepada Kantor Berita Antara.

Atas temuan tersebut, oleh penyidik terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018