Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tindak pidana Narkoba ditangkap saat kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kotak cotton buds atau alat korek telinga.

"Pelaku merupakan tangkapan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dilimpahkan ke kita untuk proses hukumnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pria berinisial MN (45) ditangkap pada Sabtu (25/8) di Jalan Kuin Selatan, Gang Baru, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Awalnya petugas mendapat informasi adanya seseorang yang membawa narkotika. 

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku yang sudah dibuntuti sebelumnya.

"Pelaku merupaka Target Operasi (TO) yang saat itu berada di dalam kamar kos temannya saat petugas melakukan penyergapan," beber Herry.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang tersimpan di dalam satu kotak cotton buds.

"Warga yang berasal dari Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018