Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel resmi meningkatkan status penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Direktur CV Triadyaksa Eny Sulistiawati (39).

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat di Banjarmasin.

Dia pun mengakui penyidik kini tengah mencari tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.

"Tersangka sebelumnya sudah pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sewaktu laporan awal masuk, sekarang lagi dicari," beber Sofyan.

Ketika disinggung jumlah laporan yang masuk, Sofyan menyatakan cukup banyak dari masyarakat melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, setidaknya ada empat laporan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban atas dugaan tipu daya dari terlapor dengan berbagai modus penawaran kerjasama proyek. Kasusnya pun ditangani berbagai Subdit yang ada di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Seperti pengakuan salah satu pelapor  bernama Anton (80) yang mendatangi  Polda Kalsel pada Kamis (9/8) lalu untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Direktur CV Triadyaksa Eny Sulistiawati (39) hingga uang senilai Rp1,4 miliar yang diinvestasikan korban lenyap.

"Modus terlapor menawarkan kerjasama proyek pengadaan tanah urug di Lingkar Selatan Banjarmasin. Belakangan kami mendapat informasi di luaran jika Pak Anton bukan satu-satunya korban penipuan yang diduga dilakukan terlapor dengan kerugian bervariasi sampai mencapai belasan miliar rupiah," terang kuasa hukum pelapor Adi Susanto kala membuat laporan ke Polda mendampingi korban.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018