Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel memeriksa Anang Misran (48) selaku tersangka dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Tersangka diperiksa atas dugaan pelanggaran Pemilu karena menggunakan dokumen yang diduga palsu," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, Jumat.

Diketahui warga yang bermukim di Jalan Bumi Persada, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dilaporkan pengawas Pemilu ketika mendaftarkan diri sebagai Bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) di DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2019. 

Masalahnya lantaran Anang Misran yang belakangan terdaftar di dua partai politik berbeda sebagai Bacaleg di KPU Provinsi Kalsel didapati menyertakan SKCK yang isinya berbeda.

Dimana pada Partai Perindo, dalam SKCK termuat bahwa dia pernah melanggar Pasal 263 sub 480 KUHP dengan putusan pengadilan 6 bulan penjara serta selesai menjalani hukuman pada bulan Juni tahun 2011.

Sedangkan pada Partai Berkarya, SKCK atas nama Anang Misran tidak tercantum keterangan pernah menjalani pidana tersebut. Alhasil, perbedaan keterangan dalam SKCK itulah yang jadi dasar pelaporan ke Sentra Gakkumdu.

Tersangka diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.
Sementara tersangka melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon SH MH membeberkan jika kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Kami kooperatif menghadapi kasus ini dan tentunya asas praduga tidak bersalah harus dijunjung. Dan alhamdulilah kami bersyukur tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Fauzan.

Sementara Anang Misran mengaku tidak tahu jika terjadi perbedaan data di SKCK miliknya. Bahkan kepada penyidik dia menunjukkan SKCK asli Nomor: SKCK/215/VI/YAN.2.3/2018/Ditintelkam
yang termuat bahwa dia pernah menjalani hukuman pidana.

Terkait pendaftaran dirinya di dua partai politik berbeda, Anang menjelaskan awalnya mendaftar melalui Perindo. Namun karena tidak ada kepastian, dia kemudian melamar juga di Partai Berkarya. Belakangan namanya masuk di Perindo tetapi juga tercatat di Partai Berkarya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018