Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan dalam kunjungan kerja ke luar daerah, 23 - 25 Agustus 2018 kembali menemui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Republik Indonesia di Jakarta.
     
" ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2014, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Kamis.
     
Peraturan daerah (Perda) 4/2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel yang luas wilayahnya sekitar 3,7 juta hektare (ha) kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.
     
Sementara sebagaimana Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 mengatur delapan sub urusan bidang pertanahan skala provinsi atau lintas kabupaten/kota.
     
Kedelapan sub urusan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) itu meliputi izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, serta sub urusan ganti rugi dan santunan tanah untuk pembangunan.
     
Selain itu, sub urusan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah "absentee", tanah ulayat, tanah kosong, serta penggunaan tanah.
     
"Sebelum keberadaan UU 23/2014 yang diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah itu, kedelapan sub urusan bidang pertanahan tersebut kewenangannya pada pemerintah pusat," ujar pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
     
"Kita ingin tahu bagaimana tindak lanjut penyerahan delapan sub urusan bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada Pemprov dan dalam kaitan perubahan Perda 4/2014," demikian Suripno Sumas.
     
Sebelumnya, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel juga menemui Kementerian ATR/BPN membicarakan berbagai masalah pertanahan di provinsi tersebut antara lain urusan sertifikat lahan transmigrasi Angkatan Laut (Transal) Abumbun Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
   
Namun permasalahan lahan Transal Abumbun (sekitar 30 kilometer utara Banjarmasin tersebut kini penanganannya antara Kepala Staf AL (KASAL) dengan Kementerian Pertahanan Keamanan (Kemenhankam) RI.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018