Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 255 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas llb Amuntai mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana dan enam orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai Mohamad Yahya mengatakan, pemberian remisi dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 73.
"Remisi diberikan bervariasi mulai dari satu bulan potongan dan maksimal lima bulan," katanya.
Yahya mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Yahya mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh peraturan menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Digitalisasi pemberian remisi ini, kata Yahya, telah mendorong upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.
Dikatakan, warga binaan yang memperoleh remisi telah melalui berbagai evaluasi dan penilaian terhadap prilaku mereka selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga memang layak mendapat remisi.
Dikatakan, warga binaan yang memperoleh remisi telah melalui berbagai evaluasi dan penilaian terhadap prilaku mereka selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan sehingga memang layak mendapat remisi.
Remisi dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan ini, katanya, selalu diberikan setiap tahun kepada warga binaan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintahan melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati HSU H.Husairi Abdi yang sekaligus menjadi Inspektur Upacara pada pelaksanaan Apel Memperingati HUT Kemerdekaan di Lapas Amuntai.
Wakil Bupati membacakan amanat Menteri Hukum dan Ham mengatakan, Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus pada Tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia setelah berabad- abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.
"Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan," kata Husairi.
Disampaikan, meskipun secara hukum warga binaan dirampas kemerdekaannya namuj sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.
Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan beberapa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pasukan merah putih narapidana dilapas-lapas seluruh Indonesia.
Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan beberapa kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pasukan merah putih narapidana dilapas-lapas seluruh Indonesia.
Hadir pada apel Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan di Lapas Amuntai ketua DPRD HSU H. Sahrujani, Perwakilan Kodim 1001 Amuntai, perwakilan Kemenag dan undangan lainnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018