Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengajukan aturan perubahan terkait pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah Raperda yang diajukan oleh Plt Bupati HST H A Chairansyah pada Rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD HST, Senin(6/8).

Raperda yang terjadi perubahan tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan,  pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Plt Bupati mengatakan bahwa diajukannya Raperda itu untuk menjawab beberapa permasalahan di lapangan terkait dengan aturan yang berkenaan dengan Kepala Desa.

Di samping itu, untuk mengatasi beberapa permasalahan, Raperda tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Dimana dalam Permendagri itu diatur bagaimana kedudukan calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan.

Selanjutnya juga mengatur tentang calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan.

Berikutnya juga termuat aturan mengenai calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan.

 Serta juga calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon kepala desa terpilih yang tidak hadir pada saat pelantikan, serta persyaratan pemberhentian kepala desa.

"Dengan adanya raperda ini pemerintah daerah mempunyai pedoman yang jelas dalam mengatasi persoalan yang berhubungan dengan pencalonan, pemilihan pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian kepala desa karena aturannya semakin rinci, lengkap dan semakin jelas," kata Chairansyah.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018